Sekretaris DPD PKS Kabupaten Aceh Besar Teuku Dedi di Banda Aceh, Selasa (12/8) menyatakan dana yang dicairkan pada 2006 itu tidak boleh dinikmati anggota Fraksi PKS.
"Jadi tidak menjadi masalah sama sekali ketika Ketua DPR Aceh Besar minta dana tersebut dikembalikan namun karena sah dipergunakan sehingga ada yang telah dipakai partai untuk penanganan bencana alam dan saat kurban," ujarnya.
Kebijakan itu berdasarkan instruksi Presiden PKS kepada Ketua DPW dan DPD PKS se-Indonesia bahwa pengembalian dana itu harus atas nama partai atau fraksi dan bukan atas nama personal (perorangan).
Disebutkan, pengembalian dana itu harus selesai terhitung satu bulan sebelum masa bakti anggota legislatif bersangkutan.
Pengembalian dana itu berlangsung pada hari Selasa (12/8) oleh Fraksi PKS bersama pengurus DPD PKS Aceh Besar secara tunai kepada kas daerah melalui Sekretaris DPR Kabupaten Aceh Besar.
Enam anggota DPR Kabupaten Aceh Besar dari Fraksi PKS menerima dana tunjangan komunikasi dan informasi masing-masing sebesar Rp64,26 juta sedangkan seorang Wakil Ketua DPR Aceh Besar yang berasal dari Fraksi PKS mendapat Rp132,8 juta. Dana itu tidak dinikmati mereka melainkan dimanfaatkan oleh partai untuk kepentingan umat.[*/L6]
Sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar