"PKS nantinya mengajukan calon balita. Bukan usia di bawah lima tahun, melainkan di bawah 50 tahun. Ini peraturan internal PKS dan tidak melanggar undang-undang," kata Hidayat usai bertanding bulutangkis bersama dengan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah di GOR Tri Lomba Juang Semarang, Rabu (30/7).
Hidayat lalu mengatakan, meskipun mengajukan calon di bawah 50 tahun, namun hal tersbeut bukan menjadi penghalang bagi partai lain yang akan mencalonkan seseorang berusia di atas 50 tahun. Dalam undang-undang, katanya, disebutkan usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun sehingga partai lain berhak mengajukan Capres-Cawapres berusia lebih tua dari itu.
Lebih jauh ia menjelaskan, meskipun telah menetapkan capres berusia di bawah 50 tahun, namun sampai dengan hari ini PKS belum menjaring nama-nama yang bakal dijadikan capres-cawapres PKS. "Belum ada keputusan baru," katanya singkat.GLO Sumber : Antara
Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/30/1110027/pks.akan.ajukan.balita.jadi.capres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar